Yang Pertama adalah Imam yang adil (pemimpin yang adil). Pemimpin yang adil adalah tugas dan beban yang sangat berat. Oleh sebab itu dijanjikan oleh Sang Nabi saw ia berada didalam naungan Allah di hari tiada naungan kecuali naungan Allah.
Apa maksudnya? Disaat matahari 1 jengkal diatas kepala mereka di padang mahsyar, hanya orang – orang yang dinaungi oleh Allah, ia tidak terkena terang – benderang teriknya matahari. Mereka dalam kesejukkan. Siapa? Diantaranya 7 kelompok itu. Pemimpin – pemimpin yang adil. Kita lihat bagaimana Sang Nabi Saw, tentunya panutan yang utama dari semua panutan adalah Sayyidina Muhammad Saw.
Beliau saw menghakimi dan mengadili, namun pada tempatnya dan jelas. Sebagaimana ketika telah selesai kejadian perang uhud. Disaat kejadian salah satu peperangan. Riwayat Shahih Bukhari, Rasul saw membawa ghanimah (hasil rampasan perang) bukan di perang uhud. Dan disaat itu ghanimah ini dibagi – bagikan kepada muhajirin dan muallaf. Muhajirin adalah orang yang berangkat dari Makkah meninggalkan rumahnya dan meninggalkan perdagangannya dan hartanya untuk berhijrah ke Madinah Al Munawwarah.
Maka diberikanlah harta – harta ghanimah itu kepada para muhajirin dan muallaf (orang yang baru masuk Islam). Anshar tidak diberi. Maka ada diantara kaum anshar yang nyeletuk “kalau bagian jihad kami dipanggil, kalau pembagian ghanimah kami tidak diberi”. Rasul saw mendengar, sampai ke telinga Rasul saw hal itu. Maka dipanggil oleh Sang Nabi saw kaum anshar semuanya. “Wahai kaum anshar, kuberikan harta keduniawian kepada muhajirin dan muallaf dan kuberikan diriku untuk kalian”, “mereka pulang membawa harta dan kalian pulang membawa aku”, kata Rasul. “Apakah kalian puas?” maka berteriak kaum anshar dengan gembira “cukup ridho ya Rasulullah kami senang, pulang kami membawamu ke kampung kami”.
Dan memang Rasul saw itu pulangnya ke Madinah Al Munawwarah, tidak ke Makkah atau kemana. Demikian cara beliau saw menangani. Tentunya Sang Nabi saw bisa bicara dengan lugas dan tegas “wahai kaum anshar, kalian bukan orang yang butuh, yang butuh muhajirin dan muallaf. Kalian punya tanah, kalian punya harta, kalian punya toko, kalian menguasai pasar, sedangkan mereka tidak”. Pantasnya Rasul berkata seperti itu tapi Rasul saw tidak mau menyakiti mereka. Namun tetap tidak memberikan kepada anshar tetapi menghibur kaum anshar dengan ucapan “aku memberikan diriku untuk kalian”. Demikian imam yang adil pada tempatnya namun selalu berusaha didalam tawassuth (dipertengahan tidak condong pada salah satu) dan juga adil disini adalah selalu berusaha untuk menenangkan jiwa mereka menerima keadilan itu.
Pembaca yg budiman, demikian dengan khalifah – khalifah selanjutnya. Sayyidina Abu Bakar Ashshiddiq radiyallahu anhum, Sayyidina Umar, Sayyidina Ali, Sayyidina Utsman. Mereka adalah pemimpin – pemimpin yang adil. Dan mereka sebagaimana diriwayatkan ketika Sayyidina Umar bin Khattab radiyallahu anhu didatangi seorang yang mengadukan. Pengaduannya “wahai amirul mukminin, tetanggaku mencuri dariku. Aku minta dia dihukum”. Dipanggil tetangganya “apa hukumannya?”, “hukumannya potong tangan, potong tangannya wahai amirul mukminin karena dia mencuri dari hartaku”.
Maka Sayyidina Umar bin Khattab bertanya kepada sang pencuri “kenapa kau mencuri?”, “lapar ya amirul mukminin”. Merah padam wajah Sayyidina Umar bin Khattab seraya berkata “wahai engkau yang dicuri, engkau yang akan kuhukum”. Diberi hukuman ‘itaab, apa itu itaab? yaitu hukuman, bisa penjara bisa denda. “Kenapa yg dicuri yg dihukum..?”, “karena tetanggamu lapar, kau tidak tahu..!!”. Demikian imam yang adil.
Hadirin – hadirat, disaat sekarang ini banyak sekali musuh – musuh Islam yang berusaha menghancurkan keimanan muslimin dengan menyebut hukum – hukum Islam yang mereka rasakan tidak adil atau kejam. Diantaranya hukum rajam bagi pezina, diantaranya hukum potong tangan bagi yang mencuri. Tentunya hal ini tidak bisa diputus satu – persatu. Syari’ah Islamiyyah tidak bisa diputus satu – persatu tapi justru bagaikan rantai yang saling mengikat.
Hukum potong tangan tidak bisa diberlakukan terkecuali sudah ada Baitul Maal yang menjamin tidak ada orang yang lapar. Buktinya Sayyidina Umar bin Khattab menghukum orang yang dicuri bukan orang yang mencuri. Ini menunjukkan kalau sudah suatu wilayah mempunyai baitul maal, tidak ada yang kelaparan, semua yang lapar sudah disantuni, semua yang fakir disantuni dan masih ada yang mencuri maka diberilah hukum potong tangan. Betapa kejamnya, kenapa? agar supaya ia malu dan malunya itu membuat orang lain tidak berani mencuri. Demikian di dalam Islam, kelihatannya hukumnya terlalu kejam tetapi kalau seandainya saja hukuman itu ringan, akan banyak orang yang berbuat tapi sebelumnya benahi dulu penyebab – penyebab yang membuat hal itu agar tidak terjadi terkecuali oleh orang – orang yang betul – betul memiliki sifat yang tercela. Ini contohnya yang pertama.
Dan yang kedua mengenai zina. Muncul pertanyaan pada saya di website, di surat dan lain sebagainya. Ada yang berbicara di televisi katanya “hukum orang yang berzina itu tidak akan bisa dihapus dosanya terkecuali dengan dirajam atau dicambuk bagi yang belum menikah”. Betul itu, tapi di wilayah yang sudah berjalan dengan khilafah islamiyyah. Tidak ada ikhtilath (campur baur antara pria dan wanita), tidak ada lagi gambar porno di jalanan, tidak ada lagi film yang mengajarkan tarbiyah untuk berbuat zina di televisi, tidak ada lagi wanita membuka auratnya. Kalau sudah aman seperti itu, hukum rajam berjalan bagi mereka yang bersumpah 4X dengan Nama Allah bahwa ia betul – betul berzina, lalu dihukum rajam. Kalau ada yang mengaku si fulan berzina, tidak bisa dilakukan hukum rajam terkecuali 4 saksi. 4 saksi yang menyaksikan malihatnya berbuat zina. Bukannya laki dan perempuan masuk kamar berdua, keluar pakaiannya terlihat agak acak – acakkan, tidak cukup itu. Tapi harus melihat perbuatan jima’ dan zina dengan matanya sendiri (4 orang).
Ini kan mustahil..!, terkecuali kalau yang memperbuatnya di jalanan atau di tempat umum atau ia sendiri yang memintanya. Dan Rasul saw sendiri ketika diminta seseorang yang telah berzina meminta dihukum rajam, beliau tidak langsung mengatakan “oh..kau berzina, langsung dihukum”. Tidak, beliau berkata “apakah kau ini gila?”, “tidak ya Rasulullah”, “apakah kau ini tidur?”, “tidak ya Rasulullah”. 4X ia bersumpah lalu dijalankan hukum itu.
Jadi kalau melihat hukum jangan dipotong – potong. Benar hukum zina itu dirajam tapi kalau sudah terjadi khilafah islamiyyah. Pria dan wanita sudah tidak ada percampuran, tidak ada lagi gambar porno, film porno dan lain sebagainya sudah aman, masih berzina juga apalagi di depan umum, pantas dirajam. Kenapa? supaya yang lain tidak ikut – ikutan berbuat hal itu karena yang pantas berbuat itu adalah orang – orang yang benar – benar mempunyai sifat yang keji dan perbuatan itu membuat ia terhapus dari dosanya.
Hadirin, lalu kalau pezina zaman sekarang, apa hukumannya? hukumannya adalah taubat kepada Allah Swt. Apakah bisa diampuni? tergantung taubatnya. Apakah 40 tahun amalnya tidak diterima? ya, kalau 40 tahun ia menunda taubatnya. Allah Swt melimpahkan pengampunan secepat orang itu bertaubat. Semakin cepat orang itu bertaubat, secepat itu pengampunan Allah Swt.
Pembaca yang dimuliakan Allah,(Firman Allah) “Terkecuali mereka – mereka yang beriman dan beramal shalih, bertaubat dari dosa – dosanya. Allah ganti dosa – dosanya dengan pahala (QS Alfurqan 70) bukan dihapus, tapi diganti dengan pahala. Demikian dahsyatnya sambutan Kasih Sayang Illahi bagi mereka yang mau bertaubat.
Kita baru dengar malam ahad yang lalu, Guru Mulia kita menyampaikan kemuliaan orang orang yg bertobat, semoga kita menjadi orang – orang yang bertaubat, lalu seandainya diantara kita masih ada yang berat melakukan taubat, semoga dicabut berat dari hati kami untuk melakukan taubat. Sebagian diantara kita merasa dalam hati kalau aku taubat nanti, besok berbuat lagi maka belum berani taubat. Taubat sekarang, besok serahkan pada Allah. Kalau besok terjebak dosa lagi, taubat lagi besok. Jangan bosan – bosan bertaubat kalau seandainya tidak bosan berbuat dosa.
Kita zaman sekarang bosan bertaubat tapi tidak bosan berdosa. Meskinya sebaliknya kalau tidak maka biarkan berbarengan, dosa taubat dosa taubat dosa taubat, jangan tinggalkan 1 dosa terkecuali diikuti 1 taubat. Lalu bagaimana nanti kalau dosa lagi, munafikkah ?. (jawabannya) Bukan urusanku masa yang akan datang, nanti masa yang akan datang kita serahkan pada Allah. Aku mau taubat dari sekarang dari semua yang dilarang Allah. Bagaimana nanti kalau berbuat lagi? aku akan bertaubat lagi. Sebagaimana aku selalu terjebak dalam dosa, akupun tidak akan bosan untuk bertaubat kepada Allah. Orang seperti ini akan dibimbing oleh Allah dan ia tidak akan wafat terkecuali dalam keadaan orang yang bertaubat.
disunting dari majelisrasulullah.org
Kamis, 29 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar