Minggu, 25 Januari 2009

Pemahamanku tentang perbedaan

Bismillah alhamdulillah wa sholatu ala rosulillah Muhammad ibnu Abdillah.

Terkadang manusia melakukan sesuatu dengan niat yang baik, kemudian berusaha memulai mengerjakan sesuatu tersebut hasil dari pemikirannya, namun tidak menutup kemungkinan apa yg dikerjakan ternyata dipandang kurang baik oleh sebagian orang yang lain, itulah mengapa sebabnya rosulullah berpesan bahwa segala aktivitas kehidupan di atas medan kehidupan yang fana (dunia) ini harus didasarkan kepada dua pedoman dasar sebagai seorang muslim yaitu Al-Qur'an dan al-hadits atau sunnah Rosulullah SAW.

Tetapi bagaimana kalau hal itu tidak terdapat pada keduanya? ada dua kemungkinan ketika kita melihat sesuatu itu tidak terdapat dalam al-quran maupun hadits menurut kita yaitu, karna kita tidak tahu bahwa telah ada di al-qur'an dan hadits karna pemahaman dan pengetahuan kita pada keduanya yg minim dan yang kedua memang tidak ada secara jelas dibahas dalam keduanya, jika memang tidak ada maka dari itulah ulama mengambil jalan ijma' ihtihsan (atau kesepakatan jamaah mengambil maslahat) dan qiyas (yaitu dinisbatkan pada kejadian yang persis sama dimasa rosulullah dan sahabat.

Nah tak jarang dari kita yang melakukan sesuatu yang dianggap sesuati dengan pedoman islam, tatapi sebagian yang lain tidak mengatakan bahwa itu sesuai bahkan melanggar, ini yang biasa terjadi disebut sebagai perselisihan atau perbedaan pendapat, sudah sejak zaman sahabat hal ini terjadi, setelah rosulullah wafat, pemahaman terhadap agama islam menjadi banyak fersi, pemahaman disebut dengan figh (bahasa arab) oleh sebab itu setiap ulama yang memiliki pemahaman dan memiliki pengikut karena dianggap tsikkoh pendapatnya sesuai dengan ajaran islam dan pedomannya maka ulama' tersebut disebut sebagai imam dari pemahaman atau biasa dikenal imam madzhab.

Adapun perbedaan dalam hal yang pokok akan menjadi perbedaan yg membahayakan, dan akan berpengaruh sangat besar pada wajah ajaran islam, oleh sebab itu Ahlu sunnah wal jama'ah walaupun banyak berbeda dalam furu' (cabang) tetapi mereka sepakat bahwasanya pada hal yang pokok (usul) yang mengandung nash shorih tidak ada perbedaan, jika ada perbedaan dalam hal ushul maka telah keluar dari ahlussunnah wal jama'ah. karena Ahlussunnah telah menetapkan tidak adanya ijtihad untuk nash (hukum syariat) yang bersifat shorih (jelas).

Boleh adanya ijtihad tetapi yg sesuai dengan qur'an dan hadits serta salafussholih, ketika hukum tersebut bersifat furu' atau cabang. Tetapi ada yang mempermasalahkan pada hal furu' dianggap sebagai hal yang pokok, maka dikembalikan lagi kepada kesepakatan ulama, dan jika disenarai ayat tersebut telah jelas maka yang membahasnya harus mengikuti jamaah dan tidak perlu dipermasalahkan kembali, jika ternyata masalah tersebut terdapat banyak pemahaman berbeda berarti hal tersebut adalah hal yang furu' (cabang) karna tidak shorih (jelas)nya maksud suatu nash.

wallahu a'lamu bishowab

Tidak ada komentar: